Senin, 16 September 2013

Larangan Istri Memakai Nama Belakang Suami


Suatu hari, ketika sedang berpikir, "Wah, setelah menikah nama belakang saya ketambahan nama suami dong.." Deng..deng..deng..tiba2 dapet BC soal larangan Istri Memakai Nama Belakang Suami. Kaget Banget,,ternyata dalam islam dilarang. Begini isi BC-nya.. Moga bermanfaat buat temen-temen.. :)

"Larangan istri memakai nama belakang suami"

HATI-HATI PENISBATAN NAMA
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan (mengacu)
namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dgn
Amiruddin, kemudian ia memakai nama
suaminya sehingga namanya menjadi
Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap
pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya”
di belakang nama dirinya dan
mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang
namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dlm Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti
keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut
hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan
anak terhadap orang tua kandungnya.

 Berbeda dgn budaya Barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary
Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack
Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn
Robinson, DLL.

Hadist mengenai perihal penamaan ini
sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ
ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ
ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ
ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
ﺻَﺮْﻓًﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً
“Barang siapa yg mengaku sebagai anak
kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya,
maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari
Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib
maupun yang sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan
Tirmidzi) -----

Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil
Hikmah-Nya ...

 www.konsultasisyariah.com
بَارَكَ اللّهُ فِيْكُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar